Acara Musdesus Pembetukan Koperasi Desa Merah Putih Pekon Sinar Baru Timur

Acara Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sinar Baru Timur Kecamatan Sukoharjo telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 20:00 WIB yang bertempat di Aula Pekon/Desa Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Pimpinan rapat diketuai oleh Ujang Hermanto (Ketua BHP Sinar Baru Timur - kedua dari kiri) serta didampingi oleh Totong Holidin (Kepala Pekon/Desa - kedua dari kanan, Handoko dan Pendamping Desa.

Acara Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini diadakan atas dasar:

  1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembetukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih;
  2. Surat Edaran Menteri Koperasi Desa Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih; dan
  3. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih.

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini berjalan dengan lancar, yang dihadiri oleh 50 orang undangan dari 4 Dusun dan berbagai kalangan. Tidak lupa dalam acara Musdesus ini, Kepala Pekon/Desa menyampaikan "Agar segera membentuk pengurus koperasi, serta nanti orang-orang yang dipilih dan ditetapkan menjadi Pengawas dan Pengurus Koperasi ini diharapkan dapat menjalankan amanat serta membawa Koperasi Desa ini menjadi penggenjot perekonomian Desa" imbuhnya.

Dalam acara ini akhirnya ditetapkan sosok-sosok yang dapat mengelola Koperasi dengan baik, dengan susunan 3 orang Pengawas dimana 1 orang sebagai Ketua Pengawas yang dijabat oleh Kepala Pekon / Desa dan 2 orang Pengawas Anggota. Lalu 5 orang Pengurus diantara menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris dan Bendahara. Secara keseluruhan Koperasi ini didirikan oleh sebanyak 26 orang anggota.

Dalam kalimat penutupan rapat Musdesus ini, Ketua Rapat tidak lupa juga menyampaikan "Semoga dengan telah ditetapkannya Pengurus, Pengawas dan Anggota Pendiri Koperasi ini dapat menjadi suri tauladan dan mensejahterakan anggota sesuai prinsip-prinsip Koperasi"

(Admin)