Perdana, Rapat Anggota KDMP Sinar Baru Timur Kecamatan Sukoharjo

Rapat Anggota KDMP Sinar Baru Timur Kecamatan Sukoharjo perdana digelar pada hari Selasa, 13 Mei 2025 pukul 15:00 WIB, bertempat di Aula Pekon / Desa Sinar Baru Timur. Dalam rapat anggota ini dipimpin oleh Rano Kalestian selaku Ketua Pengrus KDMP Sinar Baru Timur Kecamatan Sukoharjo. Rapat Anggota ini dihadiri oleh 19 peserta yang turut dihadiri pula Kepala Pekon / Desa Sinar Baru Timur Totong Holidin.

Dalam rapat anggota ini dibahas beberapa hal, yaitu:

  • Pemaparan Program Koperasi Merah Putih;
  • Pemantapan Jabatan dan Domisili Kantor;
  • Pembahasan Permodalan;
  • Pembuatan NPWP bagi Pengawas, Pengurus dan Anggota yang belum memiliki NPWP; dan
  • Hal - hal lain untuk didiskusikan

Dari hasil rapat, merekomendasikan serta menyepakati saran dan masukkan antara lain sebagai berikut:

  1. Pergeseran personil yaitu:
    1.1. Anang Rukmana :
SEMULAMENJADI
Wakil Ketua Bidang UsahaWakil Ketua Bidang Anggota
  1. Pergeseran personil yaitu
    2.2. Ria Marlina :
SEMULAMENJADI
Wakil Ketua Bidang AnggotaWakil Ketua Bidang Usaha
  1. Domisili kantor disepakati dengan alamat Kertasari RT.001 RW.001, Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung;
  2. Simpanan Pokok ditetapkan hanya sekali sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) ketika masuk sebagai anggota. Iuran Wajib sebesar Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan.
  3. Pertemuan rutin Koperasi akan ditetapkan selanjutnya atau dituangkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  4. Simpanan Pokok dan Iuran Wajib dihimpun oleh Bendahara (Dela Puspita, CP 085896160136) dikumpulkan paling lambat tanggal 25 Mei 2025;
  5. Nama Koperasi adalah Koperasi Desa Merah Putih Sinar Baru Timur Kecamatan Sukoharjo;
  6. Untuk sementara ini guna memberikan wawasan dan pengalaman dalam berorganisasi, Contact Person yang bertanggung jawab untuk komunikasi dan penyambung informasi adalah Hilman Gilang Ramdani dengan Nomor Ponsel 085783668152. Dan boleh juga langsung ke Ketua; dan
  7. Biaya pembuatan Akta, Notaris informasi sementara ini adalah dibantu dari anggaran desa.