Penandatangan Dokumen KDMP Sinar Baru Timur Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Di Kantor Notaris M. DAVID DALIANSYAH S.H., M.Kn.
Pekon Sinar Baru Timur telah sukses membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Serta telah mendaftarkan proses pengesahan Akta Notaris pada Notaris Pembuat Akta Koperasi, M. DAVID DALIANSYAH S.H., M.Kn.
Setelah menunggu begitu lama pada proses pendaftaran untuk Pengesahan dan Legalitas Koperasi. Pada hari ini Selasa, 17 Juni 2025 M / 20 Dzulhijjah 1446 H Koperasi Desa Merah Putih Sinar Baru Timur Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, melakukan proses penandatangan Akta Notaris di Kantor Notaris M. DAVID DALIANSYAH S.H., M.Kn. pada pukul 10:00 WIB.
Penandatangan Akta Notaris dihadiri oleh 3 orang, yang mewakili dari 23 orang Pendiri Koperasi Desa Merah Putih Sinar Baru Timur Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu sesuai Berita acara Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yaitu Rano Kalestian, S.H.I. (Ketua Pengurus), Anang Rukmana (Wakil Ketua Bidang Usaha) dan Ria Marlina (Wakil Ketua Bidang Anggota). Serta hadir pula selaku Notaris yang dipercaya untuk mendaftarkan Koperasi Desa Merah Putih Sinar Baru Timur Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, M. DAVID DALIANSYAH S.H., M.Kn.
Dalam proses penandatanganan akta notaris, M. DAVID DALIANSYAH S.H., M.Kn. memberikan petunjuk-petunjuk ringan terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola Koperasi ini, yaitu:
- Perubahan nama, perubahan kepengelolaan, penambahan jenis usaha harus merubah kembali Akta notaris dengan Perubahan AD ART;
- Dalam mengelola Koperasi jangan sampai hal-hal yang melawan hukum dapat membawa kita terjerat hukum.
- Akta Notaris akan diberikan kepada Pengurus Koperasi dengan berkordinasi dengan instansi terkait.
- Setelah nanti Akta Notaris diterima oleh Pengurus Koperasi, maka akan diarahkan untuk pembuatan NPWP, pembuatan rekening bank dan juga mendaftarkan jenis usaha pada OSS untuk mendapatkan Nomor Induk berusaha (NIB)
Dengan telah ditanda tanganinya Akta Notaris oleh Para Pendiri operasi Desa Merah Putih Sinar Baru Timur Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu yang diwakili oleh 3 orang pengurus. Maka Legalitas dan bentuk usaha yang akan dijalani sudah perlu untuk dirancang dalam Rapat Anggota di waktu yang akan datang.